Pentingnya Pengurusan Izin Gangguan (HO)

by 8msugiharto | Comments Off on Pentingnya Pengurusan Izin Gangguan (HO)

Pengurusan Ho kota YogyakartaApakah Anda tahu apa arti HO dalam istilah izin gangguan? Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. “

DASAR HUKUM

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi. Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2. Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.

Izin gangguan HO ini bisa ‘mengganggu Anda’, khususnya bagi Anda pemilik usaha kecil atau pemula. Namun demikian, Anda harus ‘tunduk’ kepada peraturan daerah ini kalau usaha Anda mau beroperasi secara legal.

Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO) :

  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
  3. Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
  4. Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
  5. Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
  6. Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
  7. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
  8. Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
  9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
  10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat).
  11. Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
  12. Stopmap snelhelter warna kuning.
  13. Untuk permohonan hotel, diwajibkan melampirkan surat keterangan sebagai pelanggan PDAM.

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN :

  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
  2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
  3. Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil).
  4. Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
  5. Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
  6. Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri).
  7. Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
  8. Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
  9. Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
  10. Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat).
  11. Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
  12. Stopmap snelhelter warna kuning.Kemudahan dalam pengurusan perijinan legalitas usaha dan property Anda, Silahkan menghubungi kami….

Delapan Maju Sugiharto
Alamat Kantor : JL. Kaliurang Km 5.7, Gg.Pandega Siwi No.103/ 3A Yogyakarta
e-mail : 8msugiharto@gmail.com
Phone : 081 289 85 8887 (WhatsApp)
PIN BBm : 5945B16F
www.8msugiharto.com