Perizinan IPT Yogyakarta

by 8msugiharto | Comments Off on Perizinan IPT Yogyakarta

Perijinan IPT jogja

Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/ usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut :

untuk usaha pertanian &le 25 Ha,
untuk usaha non pertanian &le 1 Ha,
untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.

Dasar Hukum :
1. Perda No. 19 tahun 2001 tentang IPPT
2. Keputusan bupati no. 53/KEP.KDH/A/ 2003
3. Perbup No 8 tahun 2009 tentang index peruntukan penggunaan tanah

Izin Pemanfaatan Tanah wilayah Yogyakarta

Syarat-syarat yang harus dipenuhi pengurusan perijinan IPT jogjakarta :

  • Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik
  • Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
  • Foto Copy akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
  • Foto copy nomor wajib pajak
  • Gambar kasar letak tanah/denah letak tanah yang dimohon.
  • Notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh dukuh, lurah desa, dan camat dengan disertai daftar hadir peserta sosialisasi (setelah rapat koordinasi dilaksanakan)
    Salinan surat persetujuan penanaman modal dari Presiden / BKPM / BKPMD bagi perusahaan PMA / PMDN.
  • Site plan sementara
  • Surat kuasa bila diurus orang lain
  • Surat pernyataan dengan materai cukup tentang penyediaan fasilitas makam (khusus rencana pembangunan perumah)
  • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
  • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kesanggupan akan memberi ganti kerugian dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah
  • Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan grup pemohon.
  • Uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal).

Untuk informasi lebih detail mengenai pengurusan perijinan IPT di Jogjakarta, silahkan menghubungi kami, dokumen yang dibutuhkan akan kami ambil di tempat Anda.

Biro Jasa Yogyakarta
Alamat Kantor : JL. Kaliurang Km 5.7, Gg.Pandega Siwi No.103/ 3A Yogyakarta
e-mail : 8msugiharto@gmail.com
Phone : 081 289 85 8887