Perizinan Tanah Kavling

by 8msugiharto | Comments Off on Perizinan Tanah Kavling

Pemecahan Sertifikat (Pengurusan Perizinan Tanah Kavling)

Perizinan Tanah kavling

Tanah kavling adalah tanah yang dipetak dengan tanah luas menggunakan satu sertifikat tanah. Ini selanjutnya di petak-petak.

Atau mungkin anda hanya ingin membeli sebagian tanah kavling tersebut, sehingga diperlukan untuk memecah sertifikat tanah tersebut. Mungkin selama ini banyak diantara anda yang belum mengetahui cara memecah sertifikat tanah ini.

Tepatnya, untuk tanah yang di atas 15 are atau dipecah menjadi 10 kavling harus mengajukan izin tersebut.

Prosedur pengajuan izin kavling itu tidaklah rumit. Masyarakat hanya perlu membuktikan bahwa tanah itu berukuran di atas 15 are,lantas ada IPPT penyanding dengan sebutan batas-batas.

Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling mempunyai, Syarat Peraturan sebagai berikut :

1. Luas Tanah Kavling minimal 80 meter persegi.
2. Membuat jalan sendiri dengan lebar minimal 6 meter jika Tanah atau Rumah menghadap
satu arah semua, dan lebar jalan minimal 8 meter jika Tanah atau Rumah saling
berhadap – hadapan.
3. Menyiapkan Sanitasi atau Selokan serta System Drainase yang layak agar tehindar dari Banjir.
4. Menyediakan Fasilitas Umum (FASUM) minimal 40% dari total luas tanah induk. Fasilitas umum itu termasuk Jalan, Sanitasi & Tanah Kosong yang bisa digunakan untuk Taman Bermain, Tempat Olahraga, Tempat Ibadah, Penghijauan dll.

Jika tidak mentaati Peraturan 2020 (Perizinan Tanah Kavling) diatas maka proses pemecahan sertifikat tidak akan bisa dilaksanakan, Pembuatan izin IMB pun terkendala. Peraturan ini berlaku di kota – kota besar seperti di Jakarta dan sekitarnya, Surabaya – Sidoarjo dan sekitarnya serta kota lainnya.(peraturan tiap daerah mungkin bisa berbeda – beda, tapi paling tidak hampir sama).

Untuk lebih Amannya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, Penjual atau Pengelola seharusnya lebih dahulu memecah Sertifikat Tanah Kavling sebelum dijual, jadi tiap tanah kavling sudah ada sertifikatnya sendiri – sendiri. Sehingga jika ada pembeli yang sudah melunasi kredit atau membeli secara Tunai,pengelola bisa langsung menyerahkan sertifikatnya masing – masing.

CIRI MAKELAR TANAH RUMAH PENIPU :

Anda perlu berhati – hati jika ada Penjual atau Pengelola Tanah Kavling yang baru melakukan Pemecahan Sertifikat saat semua pembeli melunasi kredit, karena Peraturan Pemecahan Sertifikat Tanah setiap tahun bisa berubah – ubah. Dikhawatirkan suatu saat tanah yang anda beli tidak bisa dipecah sertifikatnya karena tidak sesuai dengan peraturan yang baru atau berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota ternyata Tanah tersebut adalah tanah sawah yang berstatus LAHAN HIJAU. Kasus seperti inilah yang paling sering terjadi dalam penjualan tanah kavling saat ini dan sering berakhir menjadi Tanah Sengketa.

MODUS PENIPUAN DEVELOPER MARKETING PERUMAHAN :

Beberapa Kasus yang sering terjadi juga adalah tanah kavling yang dijual dengan cara kredit status sertifikatnya masih atas nama orang lain, dan yang sangat berbahaya jika orang tersebut meninggal dunia sebelum proses pemecahan sertifikat tanah, sementara pihak Keluarga si Penjual atau Pengelola tanah kavling tidak ada yang mau mengurus pergantian haknya, maka para pembeli akan sangat dirugikan dan nasibnya akan terkatung – katung dan semakin tidak jelas.

Kesimpulan

Jika Anda ingin mendirikan bangunan di atas Tanah Kavling maka Anda wajib mengurus terlebih dahulu Perizinan Tanah Kavling, berhati-hati dengan Developer maupun Makelar tanah yang menjual tanah Kavling tanpa ada Surat pemecah Sertifikat, perhatikan juga bahwa setiap sertifikat tanah harus bernomor yang berbeda. adapun langkah-langkah untuk pengurusan izin tanah kavling sangatlah mudah, yaitu :

1. Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT).
2. Proses BPN
3. Proses Pecah Sertifikat Tanah
4. Proses IMB.

Bila anda masih merasa kesulitan untuk mengurusi izin tanah Kavling maupun tidak punya waktu karena kesibukan, maka Anda bisa menghubungi kami untuk pengurusan dan kelancaran izin Tanah Kavling Anda. Saat ini kami Siap mengurusi perizinan Tanah Kavling untuk Wilayah D.I Yogyakarta dan sekitarnya.