Archives
Perijinan IPPT Yogyakarta
Izin Pemanfaatan Tanah (IPPT) adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/ usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut : untuk usaha pertanian &le 25 Ha, untuk usaha non pertanian &le 1 Ha, untuk kegiatan […]
read more